INFORMASI LENGKAP SKUP Migas
Penerbitan dan kepemilikan SKUP Migas (Surat Keterangan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi, yang mewajibkan badan usaha memiliki surat keterangan sebagai bukti legalitas dan kualifikasi usaha dalam kegiatan penunjang migas. Ketentuan ini diatur dalam peraturan yang berlaku di sektor minyak dan gas bumi beserta pelaksanaannya.
