INFORMASI LENGKAP SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Penerbitan dan kepemilikan SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan, yang mengatur klasifikasi dan kualifikasi sebuah badan usaha agar pelaksanaan jasa penunjang tenaga listrik dapat dilakukan secara profesional, aman, dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Klasifikasi SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Bidang Pembangkit
- PLTA, PLTU, PLTG, PLTGU, PLTŠ , PLTN, PLTD, PLTMH, PLTEBT

Bidang Transmisi
- Jaringan TT/TET
- Gardu Induk

Bidang Distribusi
- Jaringan Tegangan Menengah
- Jaringan Tegangan Rendah

Bidang Pemanfaatan
- Tegangan Tinggi
- Tegangan Menengah
- Tegangan Rendah
