Pertanyaan Populer

Sebelum anda mengambil sertifikasi, berikut adalah jawaban dari beberapa pertanyaan yang sering di tanyakan kepada PT Jaya Orbit Sukses Semesta.

SKK adalah Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi yang sebelumnya dikenal dengan SKA atau Sertifikat Keahlian yang merupakan tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi yang diperoleh melalui proses sertifikasi dan uji kompetensi sesuai klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.

Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.

SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.
Perusahaan yang memiliki SBU tentu sudah tidak diragukan lagi. Hal ini akan sangat membantu misalnya pada saat perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture atau joint operation.

ISO atau International Organization for Standardization merupakan badan atau organisasi yang bekerja dalam melakukan pembuatan peraturan atau standar yang berkaitan dengan perdagangan internasional. lembaga ini bertugas untuk menyeragamkan peraturan dalam industri perdagangan yang disesuaikan dengan seluruh jenis industri yang ada di dunia.

1. Menentukan jenis ISO yang paling sesuai.<br>
2. Bekerja sama dengan konsultan agar lebih mudah proses sertifikasi.<br>
3. Melakukan analisis kekurangan perusahaan yang perlu dibenahi.<br>
4. Mengoptimalkan kinerja perusahaan.<br>
5. Melakukan peningkatan akan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang dikelola oleh sesuai standar lingkungan.<br>
6. Melakukan perbaikan pada manajemen perusahaan dengan perencanaan, penerapan dan pengukuran.<br>
7. Menjaga dan meningkatkan cara komunikasi berbagai belah pihak yang berkepentingan.<br>
8. Membentuk tim khusus untuk implementasi ISO.<br>
9. Mengikuti training ISO.<br>
10. Melakukan dokumentasi rutin untuk kegiatan dan kepengurusan ISO.<br>
11. Penerapan sistem manajemen ISO.<br>
12. Audit internal dengan peninjauan dari manajemen.<br>
13. Bekerja sama dengan lembaga sertifikasi ISO yang terpercaya.<br>
14. Melakukan audit sertifikasi.

Persyaratan Administratif *PDF:
1. Surat Permohonan Sertifikat ISO (PS. F.1)
2. Akta Pendirian
3. Akta Perubahan & SK Menkumham
4. Ijin/Surat Keterangan Domisili/SITU
5. SIUP/IUJK/Izin Usaha Lainnya
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
7. SBU (Sertifikat Badan Usaha) *Khusus BU Kontraktor
8. NPWP Perusahaan
9. NIB (Nomor Ijin Berusaha)

Persyaratan Administratif (Khusus ISO KAN) *PDF:
1. Seluruh persyaratan administratif sesuai pada Point I diatas
2. Struktur Perusahaan
3. Data Karyawan Tetap
4. Data Proyek yang sedang berjalan
5. Dokumentasi Foto Proyek
6. Kop Surat, Stamp & Logo Perusahaan
7. Contoh Ttd Direktur

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi kerja. K3 ditujukan untuk memelihara kesehatan dan keselamatan dalam lingkungan kerja. K3 juga meliputi perlindungan terhadap rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang sekitar yang juga mungkin terpengaruh oleh kondisi lingkungan kerja.

Ahli K3 Umum (AK3U) merupakan tenaga kerja teknik berkeahlian khusus yang akan membantu pemerintah dalam mengawasi jalannya pekerjaan di area atau lokasi kerja masing-masing agar berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah.

K3 cukup penting bagi moral, legalitas dan finansial. Setiap organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang di sekitar yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu. Praktik K3 meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit. K3 terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri, kimia, fisika kesehatan, psikologi organisasi dan industri, ergonomika, dan psikologi kesehatan kerja.

AK3U berwenang untuk:
1. Memasuki tempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukannya<br>
2. Meminta keterangan dan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukannya<br>
3. Memonitor, memeriksa, menguji menganalisa mengevaluasi dan memberikan persyaratan serta pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi:<br>
a. Keadaan fasilitas tenaga kerja<br>
b. Keadaan mesin-mesin, pesawat, alat-alat kerja, instalasi serta peralatan lainnya<br>
c. Penanganan bahan-bahan<br>
d. Proses produksi<br>
e. Sifat pekerjaan<br>
f. Cara kerja<br>
g. Lingkungan kerja.

AK3U berkewajiban untuk:
1. Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan Perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam keputusan penunjukannya<br>
2. Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan dengan ketentuan sebagai berikut:<br>
a. Satu kali dalam tiga bulaan kecuali jika ditentukan lain<br>
b. Untuk Ahli K3 di perusahaan yang memberikan jasa di bidang K3 setiap saat setelah selesai melakukan kegiatannya<br>
3. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan/instansi yang di dapan berhubung dengan jabatannya.

Dalam Permenaker No. 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja pada Pasal 3 telah mengatur dalam Permenaker No. 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja pada Pasal 3 telah mengatur untuk dapat ditunjuk sebagai ahli keselamatan dan kesehatan kerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:<br>
1. Sarjana dengan pegalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 tahun<br>
2. Sarjana Muda atau Sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun<br>
3. Berbadan sehat<br>
4. Berkelakukan baik<br>
5. Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan<br>
6. Lulus seleksi dari Tim Penilai

Untuk Pembinaan Ahli K3 Umum KEMNAKER RI dilaksanakan dalam tempo waktu 12 hari (120 Jam Pelajaran), yaitu:<br>
1. 8 Hari Pembekalan Materi<br>
2. 1 Hari Praktek Observasi Lapangan (PKL)<br>
3. 1 Hari Penyusunan Laporan Observasi<br>
4. 1 Hari Evaluasi Tertulis<br>
5. 1 Hari Evaluasi Seminar/Presentasi hasil PKL

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik merupakan bukti pengakuan formal Badan Usaha dalam bidang Kelistrikan yang menyatakan bahwa badan usaha telah sesuai dan terbukti berkompetensi pada bidang pekerjaan yang dijalankan.

Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah aturan, pedoman, atau rumusan suatu kemampuan tenaga teknik ketenagalistrikan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan didukung sikap serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada persyaratan unjuk kerja yang dibakukan berdasarkan konsensus pemangku kepentingan

Audit Laporan Keuangan adalah evaluasi atau penilaian terhadap suatu organisasi, lembaga, ataupun perusahaan sehingga mereka akan memperoleh opini atau pendapat independen dari pihak ketiga terkait dengan laporan keuangan yang lengkap, wajar, relevan, akurat, serta sesuai dengan prinsip serta aturan yang berlaku

PT Jaya Orbit Sukses Semesta

Jl. Raya Karadenan, Karadenan, Kec. Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16913, Indonesia

© 2024 PT Jaya Orbit Sukses Semesta I All Rights Reserved