
Sertifikasi Kelistrikan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) di bawah Kementerian ESDM untuk memastikan kompetensi tenaga kerja di sektor kelistrikan. Untuk proyek konstruksi yang melibatkan sistem kelistrikan, tenaga kerja harus memiliki sertifikasi ini untuk memenuhi standar SKK dan mendapatkan SBU. SKK di sektor kelistrikan akan mencakup keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk menangani instalasi dan perawatan sistem kelistrikan secara aman dan efisien.
© 2024 PT Jaya Orbit Sukses Semesta I All Rights Reserved