
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen yang membuktikan legalitas dan kelayakan perusahaan konstruksi dalam menjalankan bisnisnya. Dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK, SBU menunjukkan bahwa perusahaan memenuhi standar dalam Klasifikasi Bidang, Sub Bidang dan Kualifikasi tertentu. Sertifikasi ini juga berfungsi sebagai jaminan bahwa perusahaan memiliki catatan keselamatan, keahlian teknis, dan kepatuhan hukum yang memadai. SBU Konstruksi, sebagai bagian dari perizinan usaha untuk kegiatan jasa konstruksi, harus dimiliki oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), baik nasional, penanaman modal asing, maupun kantor perwakilan asing, agar dapat beroperasi sebagai konsultan atau kontraktor.
1) PEKERJAAN KONSTRUKSI
2) JASA KONSULTASI KONSTRUKSI
3) PEKERJAAN KONSTRUKSI TERINTEGRASI
1) SERTIFIKAT BADAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK (JPTL)
2) SERTIFIKAT LAIK OPERASI KETENAGALISTRIKAN (SLO)
1) SERTIFIKASI ISO AKREDITASI KAN
2) SERTIFIKASI ISO NON AKREDITASI
3) SERTIFIKASI ISO IAF
4) SERTIFIKASI ISO NON IAF
© 2024 PT Jaya Orbit Sukses Semesta I All Rights Reserved