SBU Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi | PUPR-LPJK

informasi lengkap sbu pekerjaan konstruksi terintegrasi

Penerbitan dan kepemilikan SBU Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi, yang mengatur klasifikasi dan kualifikasi sebuah badan usaha serta pelaksanaan pekerjaan konstruksi terintegrasi. Ketentuan ini bertujuan menjamin profesionalisme, mutu, dan akuntabilitas penyelenggaraan jasa konstruksi.

SBU Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah Sertifikat Badan Usaha bagi badan usaha jasa konstruksi yang melaksanakan pekerjaan konstruksi secara terpadu, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan dalam satu kesatuan kontrak. Sertifikat ini juga menunjukkan bahwa badan usaha memiliki kemampuan manajerial, teknis, dan sumber daya yang memadai untuk mengelola proyek konstruksi terintegrasi.

SBU ini dibutuhkan oleh badan usaha jasa konstruksi yang menjalankan pekerjaan konstruksi dengan sistem terintegrasi, termasuk perusahaan seperti EPC, Design and Build, atau badan usaha yang menggabungkan fungsi perencanaan dan pelaksanaan konstruksi. Sertifikat ini diperlukan untuk mengikuti tender dan menjalankan proyek terintegrasi secara legal.

SBU Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi menjadi syarat utama untuk mengikuti tender proyek konstruksi terintegrasi, seperti proyek EPC atau Design and Build. Kepemilikan SBU ini meningkatkan kepercayaan pengguna jasa, memperkuat legalitas usaha, serta membuka peluang bagi badan usaha untuk menangani proyek berskala besar dan kompleks secara lebih efisien.

Klasifikasi Sbu pekerjaan konstruksi terintegrasi

Klasifikasi
kode kbli
aksi

Bangunan Gedung

41011, 41012, 41013,
41014, 41015, 41016,
41017, 41018

Pesan

Bangunan Sipil

42102, 42202, 42204,
42911, 42912, 42915,
42916, 42917, 42918,
42923, 42924

Pesan