
Sertifikasi ini diberikan kepada tenaga kerja atau perusahaan di sektor kelistrikan untuk memastikan keamanan dan kompetensi mereka. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bertanggung jawab atas sertifikasi ini. Bagi perusahaan konstruksi yang terlibat dalam proyek kelistrikan, memiliki sertifikasi dari DJK merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan SBU.
© 2024 PT Jaya Orbit Sukses Semesta I All Rights Reserved