SBU Jasa Konsultansi Konstruksi | PUPR-LPJK

INFORMASI LENGKAP SBU JASA KONSULTAnSI KONSTRUKSI

Penerbitan dan kepemilikan SBU Jasa Konsultansi Konstruksi didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi, yang mewajibkan badan usaha jasa konsultansi untuk memiliki sertifikat sebagai bukti kompetensi dan kualifikasi usaha dalam memberikan layanan konsultansi konstruksi.

SBU Jasa Konsultansi Konstruksi adalah Sertifikat Badan Usaha yang diberikan kepada badan usaha jasa konsultansi konstruksi sebagai bukti bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan kualifikasi, klasifikasi, dan subklasifikasi usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Sertifikat ini menunjukkan kompetensi badan usaha dalam memberikan layanan perencanaan, pengawasan, dan manajemen konstruksi secara profesional.

SBU ini dibutuhkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa konsultansi konstruksi, seperti konsultan perencana, konsultan pengawas, dan manajemen konstruksi. Sertifikat ini wajib dimiliki oleh perusahaan yang ingin menjalankan usaha konsultansi secara legal dan mengikuti tender proyek konstruksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

SBU Jasa Konsultansi Konstruksi menjadi syarat utama untuk mengikuti tender dan pengadaan jasa konsultansi konstruksi, baik pada proyek pemerintah, BUMN, maupun swasta. Selain itu, SBU juga meningkatkan kepercayaan pengguna jasa, memperkuat legalitas badan usaha, serta membuka peluang kerja sama dan pengembangan usaha di bidang konsultansi konstruksi.

KLASIFIKASI SBU JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI

KLASIFIKASI
KODE KBLI
SIFAT USAHA

KUALIFIKASI

AKSI

Arsitektur

71101, 74120

Umum

Kecil, Menengah, Besar

Rekayasa

71102

Umum

Kecil, Menengah, Besar

Rekayasa Terpadu

70209, 71102

Umum

Kecil, Menengah, Besar

Pesan

Arsitektur Lanskap & Perencanaan Wilayah

71101

Umum

Kecil, Menengah, Besar

Konsultasi Ilmiah & Teknis

71102

Spesialis

Pengujian & Analisis Teknis

71102, 71202, 71206

Spesialis

CHECKLIST SBU JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI