Regulasi Terbaru Terkait Audit Akuntan Publik Di Indonesia

Audit akuntan publik di Indonesia diatur melalui sejumlah regulasi untuk menjaga profesionalitas dan keabsahan laporan keuangan auditan. Salah satu hal yang perlu diketahui perusahaan adalah kewajiban pencantuman QR Code pada Laporan Auditor Independen (LAI).

Regulasi Yang Mengatur Audit Akuntan Publik

Beberapa regulasi yang menjadi acuan antara lain:

  • UU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, yang mengatur profesi akuntan publik, termasuk perizinan, tanggung jawab, dan pengawasan.
  • PP Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik, yang mengatur pelaksanaan praktik profesi akuntan publik.
  • PMK Nomor 186/PMK.01/2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik, yang antara lain mengatur pencantuman QR Code pada Laporan Auditor Independen.

Perusahaan perlu memastikan bahwa proses audit dilakukan oleh akuntan publik dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang memiliki izin sesuai ketentuan.

Apakah Laporan Audit Sekarang Menggunakan QR Code?

Ya. Pasal 39 PMK Nomor 186/PMK.01/2021 mewajibkan KAP mencantumkan QR Code pada Laporan Auditor Independen yang diterbitkan sebagai hasil audit atas informasi keuangan historis.

Namun, QR Code bukan pengganti otomatis tanda tangan akuntan publik. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa QR Code dicantumkan pada lembar yang sama dengan tanda tangan opini akuntan publik.

Apa Fungsi QR Code Pada Laporan Audit?

QR Code membantu pengguna memeriksa informasi laporan melalui sistem elektronik Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan.

Informasi yang dapat diperiksa meliputi:

  • Nama KAP dan perusahaan klien.
  • Periode laporan keuangan.
  • Nomor dan tanggal laporan auditor independen.
  • Nama akuntan publik penanggung jawab.
  • Opini audit serta informasi keuangan tertentu.

Pemeriksaan ini membantu mengurangi risiko penggunaan laporan audit yang tidak sah atau memiliki informasi yang tidak sesuai.

Bagaimana Cara Memverifikasi QR Code?

Perusahaan atau pihak yang menerima laporan dapat melakukan langkah berikut:

  1. Pindai QR Code pada Laporan Auditor Independen.
  2. Pastikan tautan mengarah ke situs resmi PELITA Kementerian Keuangan.
  3. Cocokkan informasi yang muncul dengan laporan yang diterima.

Jika terdapat ketidaksesuaian, lakukan konfirmasi kepada pihak terkait atau PPPK sebelum menggunakan laporan tersebut.

Kesimpulan

Regulasi audit akuntan publik tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan audit, tetapi juga keabsahan laporan yang diterbitkan. Pencantuman QR Code berdasarkan PMK Nomor 186/PMK.01/2021 membantu pengguna memverifikasi informasi Laporan Auditor Independen.

Karena itu, perusahaan perlu memahami ketentuan audit yang berlaku dan memastikan laporan auditnya diterbitkan oleh KAP yang memiliki izin sesuai peraturan.

Referensi:

Similar Posts