INFORMASI LENGKAP
Izin usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)
Penerbitan dan kepemilikan IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan, yang mengatur perizinan dan ruang lingkup kegiatan badan usaha agar pelaksanaan jasa penunjang tenaga listrik dapat dilakukan secara legal, profesional, dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Bidang Pembangkit
- PLTA, PLTU, PLTG, PLTGU, PLTŠ , PLTN, PLTD, PLTMH, PLTEBT

Bidang Transmisi
- Jaringan TT/TET
- Gardu Induk

Bidang Distribusi
- Jaringan Tegangan Menengah
- Jaringan Tegangan Rendah

Bidang Pemanfaatan
- Tegangan Tinggi
- Tegangan Menengah
- Tegangan Rendah
