Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh LPJK atau Badan Sertifikasi Terakreditasi kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU merupakan tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.
Subklasifikasi SBU harus disesuaikan dengan kemampuan pekerjaan yang anda lakukan, lalu disesuaikan dengan nilai aset yang dimiliki dan peralatan kerja untuk subklasifikasi tersebut. Yang paling menentukan juga adalah sesuai dengan Konversi KBLI terbaru dan tercantum didalam NIB perusahaan anda.
Badan Usaha menentukan jenis pekerjaan Jasa Konstruksi tersebut dan memastikan kategori kualifikasi badan usaha, ini dilihat dari modal disetor dalam akta perusahaan atau Nilai Kemampuan Keuangan.
Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.
SKK Konstruksi wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakukanya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dijelaskan mengenai batas kepemilikan SKK Konstruksi untuk setiap tenaga kerja konstruksi
© 2024 PT Jaya Orbit Sukses Semesta I All Rights Reserved