Apa Itu Sertifikasi SKK ?

Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh LPJK atau Badan Sertifikasi Terakreditasi kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU merupakan tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.

GAMBAR2
Informasi Sertifikasi SBU

Informasi Sertifikasi

p-page-2-img-4
  • Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi
  • Digunakan untuk Mendapatkan Jabatan Tertentu
  • Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU
  • Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi

Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.
SKK Konstruksi wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakukanya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dijelaskan mengenai batas kepemilikan SKK Konstruksi untuk setiap tenaga kerja konstruksi

  • Batas Maximal
  • Operator
    Maksimal 5 SKK Konstruksi untuk 3 Klasifikasi berbeda.
  • Teknisi atau Analis
    Maksimal 5 SKK Konstruksi untuk 2 Klasifikasi berbeda.
  • Ahli
    Maksimal 5 SKK Konstruksi untuk 2 Klasifikasi berbeda.
Informasi Sertifikasi SBU

Buat jadwal konsultasi sekarang juga

Informasi Sertifikasi SBU

PT Jaya Orbit Sukses Semesta

Jl. Raya Karadenan, Karadenan, Kec. Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16913, Indonesia

© 2024 PT Jaya Orbit Sukses Semesta I All Rights Reserved