Apa Itu Sertifikasi SKK ?

Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi atau SKK, sebelumnya dikenal dengan SKA (Sertifikat Keahlian). Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU (Sertifikat Badan Usaha).

GAMBAR2
Informasi Sertifikasi SKK

Informasi Sertifikasi

p-page-2-img-4
  • Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi
  • Digunakan untuk Mendapatkan Jabatan Tertentu
  • Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU
  • Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi

Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.
SKK Konstruksi wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakukanya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dijelaskan mengenai batas kepemilikan SKK Konstruksi untuk setiap tenaga kerja konstruksi

  • Batas Maximal
  • Operator
    Maksimal 5 SKK Konstruksi untuk 3 Klasifikasi berbeda.
  • Teknisi atau Analis
    Maksimal 5 SKK Konstruksi untuk 2 Klasifikasi berbeda.
  • Ahli
    Maksimal 5 SKK Konstruksi untuk 2 Klasifikasi berbeda.
Informasi Sertifikasi SKK

Buat jadwal konsultasi sekarang juga

Informasi Sertifikasi SKK

PT Jaya Orbit Sukses Semesta

Jl. Raya Karadenan, Karadenan, Kec. Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16913, Indonesia

© 2024 PT Jaya Orbit Sukses Semesta I All Rights Reserved