Sertifikat Laik Operasi (SLO) | DJK-ESDM

informasi lengkap Sertifikat Laik Operasi (SLO)

Penerbitan dan kepemilikan Sertifikat Laik Operasi (SLO) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan, yang mengatur kewajiban pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik sebelum dioperasikan, guna menjamin keselamatan dan keamanan penggunaan instalasi listrik sesuai standar yang berlaku.

Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah sertifikat yang menyatakan bahwa instalasi tenaga listrik telah memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan sehingga dinyatakan laik untuk dioperasikan. SLO diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Sertifikat Laik Operasi (SLO) dibutuhkan oleh pemilik, pengelola, atau pengguna instalasi tenaga listrik yang akan mengoperasikan atau menyambungkan instalasi listrik ke sumber tenaga listrik. Sertifikat ini diperlukan pada berbagai jenis instalasi, seperti gedung perkantoran, fasilitas usaha, industri, pusat perbelanjaan, fasilitas publik, hingga instalasi listrik pada kawasan perumahan.

SLO berfungsi sebagai syarat legal pengoperasian instalasi listrik, baik untuk bangunan, fasilitas usaha, maupun instalasi industri. Sertifikat ini membantu memastikan keselamatan pengguna, mengurangi risiko gangguan dan kecelakaan listrik, serta menjadi dasar pemenuhan ketentuan ketenagalistrikan dalam proses perizinan dan pelayanan listrik.

Masih Bingung Soal SLO?

Kami siap membantu menjelaskan kebutuhan Sertifikat Laik Operasi (SLO)
dan proses pengurusannya sesuai regulasi yang berlaku.

Checlist Sertifikat Laik Operasi (SLO)