
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan lisensi dari Kementerian PUPR, merupakan dokumen wajib bagi tenaga kerja di sektor jasa konstruksi, baik kontraktor maupun konsultan. SKK, sebelumnya dikenal sebagai Sertifikat Keahlian (SKA), menunjukkan bahwa tenaga kerja memiliki kualifikasi dan jenjang kerja yang diperlukan. Kepemilikan SKK Konstruksi oleh tenaga kerja penting untuk memastikan kualitas pelaksanaan proyek di lapangan dan menjadi syarat utama bagi perusahaan untuk mengajukan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
1) KLASIFIKASI SIPIL
2) KLASIFIKASI MANAJEMEN PELAKSANAAN
3) KLASIFIKASI MEKANIKAL
4) KLASIFIKASI ARSITEKTUR LANSKAP, ILUMINASI & DESAIN INTERIOR
5) KLASIFIKASI TATA LINGKUNGAN
1) SERTIFIKAT PEMBINAAN K3 (PJK3)
2) SERTIFIKAT KADER NORMA KETENAGAKERJAAN (PJ3KNK)
© 2024 PT Jaya Orbit Sukses Semesta I All Rights Reserved