
Jasa konstruksi di Indonesia diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perusahaan konstruksi memenuhi standar yang diperlukan melalui penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) juga berperan penting dengan mengakreditasi lembaga sertifikasi profesi yang mengeluarkan SKK, sehingga memastikan bahwa kompetensi tenaga kerja di bidang konstruksi memenuhi standar nasional yang diatur oleh PUPR dan LPJK.
© 2024 PT Jaya Orbit Sukses Semesta I All Rights Reserved