
Jasa konstruksi meliputi layanan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek pembangunan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) berperan dalam pengaturan dan pengawasan sektor konstruksi. LPJK adalah lembaga yang menerbitkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU menjadi bukti bahwa perusahaan telah memenuhi standar yang ditetapkan LPJK dan PUPR untuk legalitas dan profesionalisme dalam menjalankan proyek konstruksi.
© 2024 PT Jaya Orbit Sukses Semesta I All Rights Reserved