SKUP Migas | Ditjen Migas-ESDM

INFORMASI LENGKAP SKUP Migas

Penerbitan dan kepemilikan SKUP Migas (Surat Keterangan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi, yang mewajibkan badan usaha memiliki surat keterangan sebagai bukti legalitas dan kualifikasi usaha dalam kegiatan penunjang migas. Ketentuan ini diatur dalam peraturan yang berlaku di sektor minyak dan gas bumi beserta pelaksanaannya.

SKUP Migas (Surat Keterangan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi) adalah dokumen yang diberikan kepada badan usaha yang bergerak di bidang jasa penunjang minyak dan gas bumi, sebagai bukti bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. SKUP Migas menunjukkan legalitas serta kualifikasi badan usaha dalam mendukung kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi.

SKUP Migas dibutuhkan oleh badan usaha yang menjalankan kegiatan jasa penunjang di sektor minyak dan gas bumi, seperti penyediaan barang dan jasa, jasa konstruksi, pemeliharaan, serta layanan teknis lainnya yang mendukung kegiatan operasional migas. SKUP Migas diperlukan bagi perusahaan yang ingin beroperasi secara legal dan terlibat dalam proyek maupun kerja sama di sektor minyak dan gas bumi.

SKUP Migas menjadi syarat penting bagi badan usaha untuk menjalankan kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi secara legal. Kepemilikan SKUP Migas meningkatkan kepercayaan mitra usaha, memperkuat legalitas perusahaan, serta membuka peluang dalam proyek dan kerja sama di industri migas, baik dengan instansi pemerintah, BUMN, maupun swasta.

CHECKLIST SKUP MIGAS