SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik | DJK-ESDM

INFORMASI LENGKAP SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Penerbitan dan kepemilikan SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan, yang mengatur klasifikasi dan kualifikasi sebuah badan usaha agar pelaksanaan jasa penunjang tenaga listrik dapat dilakukan secara profesional, aman, dan sesuai dengan standar yang berlaku.

SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah Sertifikat Badan Usaha yang diberikan kepada badan usaha yang bergerak di bidang jasa penunjang ketenagalistrikan, sebagai bukti bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan kualifikasi, klasifikasi, dan subklasifikasi usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Sertifikat ini menunjukkan kompetensi dan legalitas dalam mendukung kegiatan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik.

SBU ini dibutuhkan oleh badan usaha yang menjalankan jasa penunjang ketenagalistrikan, seperti pemeliharaan instalasi listrik, pengujian dan inspeksi teknis, konsultansi kelistrikan, serta layanan pendukung lainnya di sektor tenaga listrik. Sertifikat ini diperlukan bagi perusahaan yang ingin menjalankan usaha secara legal dan mengikuti pengadaan di bidang ketenagalistrikan.

SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik menjadi syarat penting dalam mengikuti pengadaan dan kerja sama di sektor ketenagalistrikan, baik dengan instansi pemerintah, BUMN, maupun swasta. Kepemilikan SBU ini meningkatkan kepercayaan mitra usaha, memperkuat legalitas perusahaan, serta membuka peluang pengembangan usaha di bidang penunjang tenaga listrik.

Bidang Pembangkit
  • PLTA, PLTU, PLTG, PLTGU, PLTŠ , PLTN, PLTD, PLTMH, PLTEBT
Bidang Transmisi
  • Jaringan TT/TET
  • Gardu Induk
Bidang Distribusi
  • Jaringan Tegangan Menengah
  • Jaringan Tegangan Rendah
Bidang Pemanfaatan
  • Tegangan Tinggi
  • Tegangan Menengah
  • Tegangan Rendah